Norma Sosial
Norma sosial merupakan kebiasaan
umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan
wilayah tertentu. Keberadaan norma di masyarakat bersifat memaksa individu atau
kelompok agar bertindak sesuai aturan sosial yang telah terbentuk. Norma
disusun agar hubungan diantara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung
tertib. Pelanggaran terhadap norma atau tidak bertingkah laku sesuai ketentuan
akan memperoleh hukuman.
1.
Definisi Norma Sosial
Norma sosial adalah peraturan tentang bagaimana
seyogyanya manusia berperilaku dalam kehidupan. Berikut definisi norma
sosial menurut :
a.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
·
Norma adalah
aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dipakai
seagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
·
Aturan, ukuran,
atau kaidah yang dipakai sabagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan
sesuatu.
b.
Sudikno Mertokusumo
Norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang apa
yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia
terhadap manusia lain.
c.
Emile Durkheim
Norma adalah fakta sosial karena norma memaksa untuk
bertindak dan bertingkah laku yang harus sesuai dengan norma itu sendiri.
d.
Robert M.Z. Lawang
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok
tertentu.
e.
Alvin L. Bertrand
Norma adalah suatu standar-standar tingkah laku yang
terdapat didalam semua masyarakat.
Dengan
demikian, norma sosial adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun
larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk
mengatur setiap perilaku manusia dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan
kedamaian.
2.
Proses Terbentuknya Norma
Secara sosiologis, norma sosial tumbuh dalam proses
kemasyarakatan, hasil dari kehidupan bermasyarakat. Norma merupakan hasil
buatan manusia sebagai makhluk sosial. Awalnya aturan dibentuk tidak sengaja,
lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun secara sadar. Norma dalam masyarakat
berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk perilaku yang pantas.
3.
Tingkatan Penegakan Dalam Norma
a. Pelanggaran norma yang dikenakan sanksi hukum,
biasanya termasuk penegakan hukum.
b. Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik
atau tidak normal.
c. Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui.
Norma-norma telah diasumsikan lebih dahulu dan sering kali pada tingkat ekstrem
dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stiga atau sanksi.
4.
Syarat Norma
·
Norma tersebut
harus diketahui, dipahami, dan dimengerti oleh masyarakat.
·
Norma tersebut
harus dihargai oleh warga karena bermanfaat bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.
·
Norma tersebut
harus ditaati dan dilaksanakan oleh warga masyarakat.
5.
Ciri-ciri Norma Sosial
a. Pada umumnya tidak tertulis, hanya diingat, dan
diserap melalui proses interaksi masyarakat.
b. Merupakan hasil kesepakatan bersama sebagai peraturan
sosial untuk mengarahkan perilaku masyarakat.
c. Ditaati bersama untuk mengarahkan perilaku masyarakat
agar selaras dengan keinginan bersama.
d. Pelanggaran terhadap norma sosial dikenai sanksi.
e. Mengalami perubahan seiring dengan perubahan kebutuhan
masyarakat.
6.
Fungsi Norma Sosial
a. Pedoman hidup yang berlaku bagi masyarakat pada
wilayah tertentu.
b. Memberikan keteraturan dalam kehidupan masyarakat.
c. Mengikat warga masyarakat karena norma disertai dengan
sanksi tegas bagi para pelanggarnya.
d. Menciptakan suasana yang tertib dalam masyarakat.
e. Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera
kepada para pelanggarnya.
7.
Klasifikasi Norma Sosial
a.
Berdasarkan Daya Mengikatnya
1)
Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang
dilakukan individu dalam masyarakat tetapi tidak terus-menerus. Penyimpangan
terhadap cara tidak mengakibatkan hukuman, tetapi hanya sekedar celaan.
Soetandyo Wignyosubroto memperkenalkan dua istilah,
yaitu :
·
Pattern of
Behavior, yaitu tingkah laku berpola, karena dilakukan secara berulang-ulang sehingga
menjadi kebiasaan.
·
Pattern of
Behavior, yaitu aturan-aturan yang mempola tingkah laku. Misalnya norma hukum
dan norma agama.
2)
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan berulang dengan
bentuk sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas serta
dianggap baik dan benar. Misalnya kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.
Orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap menyimpang dari
kebiasaan umum dalam masyarakat.
3)
Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang
mencerminkan sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar
guna melaksanakan pengawasan oleh masyarakat terhadap anggotanya.
Tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Memberikan batas pada kelakuan individu.
b) mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.
c) Menjaga solidaritasnya diantara anggota dan memberi
perlindungan terhadap keutuhan dan kerjasama antara anggota yang bergaul
didalam masyarakat.
4)
Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang
tertinggi kedudukannya karena bersifat kekal daan terintegrasi sangat kuat
terhadap masyarakat yang memilikinya. Anggota masyarakat yang melanggar adat
istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Orang yang melanggar dikeluarkan dari
masyarakat termasuk keturunannya.
5)
Hukum (Laws)
Hukum merupakan salah satu norma yang merupakan
konkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum dibedakan
menjadi dua, yaitu:
a) Hukum tertulis, seperti UUD 1945, Tap MPR, UU, dll.
b) Hukum tidak tertulis (konvensi) yaitu kebiasaan yang
dilakukan berulang sehingga menjadi patokan hukum meskipun tidak tertulis.
b.
Berdasarkan Aspeknya
1)
Norma Hukum
·
Definisi Norma Hukum
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu, sehingga dengan
tegas melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan.
·
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat telah ada norma, tetapi kerap
dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai
peraturan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegak.
·
Perbedaan Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma Hukum
a) Aturannya pasti (tertulis)
b) Mengikat semua orang
c) Memiliki alat penegak aturan
d) Dibuat oleh penegak hukum
e) Bersifat memaksa
f)
Sanksinya berat
Norma Sosial
a) Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
b) Ada/tidaknya alat penegak tidak pasti
c) Dibuat oleh masyarakat
d) Bersifat tidak terlalu memaksa
e) Sanksinya ringan
2)
Norma Agama
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari
Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan, dan
anjuran. Contoh norma agama :
a) Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
b) Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang
agama.
c) Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan.
3)
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang berlaku
bagi manusia dan timbul dari pergaulan manusia serta didasarkan pada kebiasaan,
kepatuhan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap
norma kesopanan akan mendapat sanksi dari masyarakat, misalnya cemoohan.
Contoh norma kesopanan :
a) Menghormti orang yang lebih tua.
b) Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
c) Tidak meludah di sembarang tempat.
d) Tidak menyela pembicaraan.
4)
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati
nurani (batin) manusia agar manusia selalu berbuat kebaikan. Tujuan norma
kesusilaan mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Contoh norma
kesusilaan :
a) Jujur dalam perbuatan dan perkataan.
b) Menghormati sesama manusia.
c) Mrmbantu orang lain yang membutuhkan.
d) Tidak mengganggu orang lain.
5)
Norma Fastun
Norma fastun adalah norma yang mengatur dalan hal etis
sopan santun. Hal ini dilakukan karena merasa takut atas tindakannya yang tidak
etis.
6)
Norma Kelaziman
Norma kelaziman adalah norma yang diikuti oleh orang berdasarkan
kebiasaan yang berakar dalam masyarakat. Apabila terjadi penyimpangan, tidak
dikenakan sanksi, hanya saja masyarakat merasa canggung dan tidak terbiasa atas
apa yang terjadi.